Pada kesempatan kali ini, saya akan membagikan informasi mengenai pembuatan SKCK di Polsek Pamulang, Tangerang Selatan.
Untuk membuat SKCK baru di Polsek Pamulang, kita bisa langsung mendatangi bagian pembuatan SKCK. Jika tidak mengetahui letaknya, bisa bertanya ke petugas yang berjaga maupun tukang parkir di area polsek.
Pada bagian pembuatan SKCK, di situ tertera syarat untuk pembuatan SKCK dan biaya pembuatan SKCK. Adapun syarat untuk pembuatan SKCK yaitu:
1. Fotocopy Kartu Keluarga
2. Fotocopy Akte Kelahiran
3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk
4. Pas Foto 4 x 6 berlatar belakang merah empat lembar
Kemudian bayar biaya pembuatan SKCK sebesar Rp. 10.000 dan ikuti proses nya.
Dari proses pengisian formulir sampai terbitnya SKCK tidak membutuhkan waktu yang lama.
Petugas pelayanan pembuatan SKCK di Polsek Pamulang ada dua, pertama petugas yang menerima berkas, dan kedua yang membuat SKCK dari berkas yang kita berikan. Namun pada saat saya ingin membuat SKCK di Polsek Pamulang pada tanggal 22 Feb 2016, saya mengalami kendala, yaitu domisili KK dan KTP saya adalah domisili Sleman, Yogyakarta, maka dari itu saya tidak bisa membuat SKCK di Polsek Pamulang. Saya diberikan dua opsi oleh petugas, pertama saya harus ke domisili KTP dan KK saya (Sleman) dan membuat SKCK di sana. Kedua yaitu dengan mengakses SKCK Online. Karena opsi pertama menurut saya terlalu buang waktu dan uang, akhirnya saya memilih opsi yang kedua. Saya sudah mencoba mengakses website SKCK Online www.skck.polri.go.id masih belum bisa diakses. Mungkin nanti saya akan mencoba nya pada waktu dini hari.
Tambahan:
Persiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan sebelum mendatangi Polsek Pamulang untuk membuat SKCK.
Kedua petugas yang sedang bertugas pada hari itu sangat baik dan ramah melayani orang-orang, termasuk saya. Ini merupakan hal yang baik untuk memperbaiki citra POLRI di masyarakat.
Untuk biaya pembuatan SKCK sudah ditetapkan sebesar Rp. 10.000. Hal ini sangat baik karena dapat mencegah oknum-oknum melakukan tindak KKN.
Tulisan ini berdasarkan pengalaman pribadi saya. Jika ada pertanyaan dan saran, silahkan masukkan pada kolom komentar. Sekian dulu dari saya, semoga bermanfaat :)
thanks mas
ReplyDeleteSama sama mas, semoga bermanfaat :)
DeleteMas kira kira sekarang buar skck butuh surat pengantar gak ya?
ReplyDeleteSurat pengantar dari RT/RW maksudnya?
DeleteTidak perlu mbak, hanya 4 point yang sudah saya jelaskan di atas.
Namun yang harus diperhatikan, yaitu pembuatan SKCK nya harus sesuai dengan alamat di KTP mbak.
Sekian, semoga dapat membantu.
Surat pengantar dari RT/RW maksudnya?
DeleteTidak perlu mbak, hanya 4 point yang sudah saya jelaskan di atas.
Namun yang harus diperhatikan, yaitu pembuatan SKCK nya harus sesuai dengan alamat di KTP mbak.
Sekian, semoga dapat membantu.
Thanks mas... Kl gak ada akte (hilang) gimana mas? Bisa pake ijazah gak ya?
ReplyDeleteThanks mas... Kl gak ada akte (hilang) gimana mas? Bisa pake ijazah gak ya?
ReplyDeleteIya sama sama mbak.
DeleteUntuk hal tersebut, secara teknis mungkin belum bisa mbak, karena syarat nya 4 point tersebut harus lengkap.
Kalau menurut saya, petugas SKCK nya nanti akan menyarankan untuk membuat Akta Kelahiran terlebih dahulu ke Disdukcapil.
Syarat pembuatan Akta Kelahiran yang hilang yaitu:
- Surat Keterangan Kehilangan dari Polsek setempat
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi akta kelahiran yang lama juga bisa dilampirkan untuk mempermudah pencarian data (jika ada)
Syarat tersebut dibawa ke Disdukcapil sesuai dengan daerah diterbitkan nya akta kelahiran yang lama ya.
Mungkin itu saja informasi nya mbak, jika ingin lebih jelasnya langsung saja datang ke polsek sesuai KTP untuk bertanya mengenai pembuatan SKCK tanpa akta kelahiran, siapa tau dikasih kebijakan oleh petugas nya jadi boleh pake ijazah hehe.
Sekian dan terima kasih.
mas ad polsek lain lgi gak yg melayani pembuatan skck, selain polsek pamulang? untuk ktp tangerang selatan
ReplyDeleteBisa selain di Polsek Pamulang kok mas, coba langsung datang saja ke polsek setempat.
DeleteSemoga membantu.
saya kan ktp kampung nih, kalau mau bikin skck harus ada surat domisili dulu/ga usah mas?
ReplyDeleteSaya belum dapet info mengenai penggunaan surat domisili, tapi coba saja ke polsek setempat dan membawa surat tinggal sementara/surat domisili sementara, jangan lupa membawa persyaratan di atas.
DeleteMaaf klo ada kekurangan, semoga membantu
Sabtu buka ga mas.
ReplyDeleteSabtu pelayanan masyarakat buka setengah hari mas
DeleteMaaf mass klu sekarang bikin skck masih kaya dullu atau skarang harus make surat pengantar dri rt ama klurahaan...
ReplyDeleteKlo di polsek Pamulang hanya syarat seperti di atas mas.
DeleteTapi saya ada pengalaman ketika membuat SKCK di Jogja, di sana harus menyertakan surat pengantar RT, RW, Dukuh, Kelurahan, dan Kecamatan.
Masih mas
ReplyDelete